Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan disahkan oleh Notaris Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Minahasa Selatan
SK Wali Kabupaten Minahasa Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Minahasa Selatan.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan kedudukan di Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Minahasa Selatan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Minahasa Selatan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Minahasa Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Minahasa Selatan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan.
KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan disahkan oleh Wali Kabupaten Minahasa Selatan melalui Surat Keputusan.