Legalitas KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Minahasa Selatan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan disahkan oleh Notaris Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Minahasa Selatan

Surat Keputusan Wali Kabupaten Minahasa Selatan

SK Wali Kabupaten Minahasa Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Minahasa Selatan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Minahasa Selatan.

2024Kesbangpol Kabupaten Minahasa Selatan

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan kedudukan di Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Minahasa Selatan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Minahasa Selatan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Minahasa Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Minahasa Selatan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Minahasa Selatan disahkan oleh Wali Kabupaten Minahasa Selatan melalui Surat Keputusan.